Sabtu, 28 Februari 2026
  • Home
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi & Manajemen
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
benuaetam.co.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Mahakam Ulu
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
    • Berau
    • Kutai Barat
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Penajam Paser Utara
    • Paser
    • Mahakam Ulu
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
benuaetam.co.id
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltim
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home News

SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya

by benuaetam.co.id
23/07/2023
in News
A A
0
SIM Mati Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru, Ini Syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis tepat pada hari ini, Rabu (19/7/2023) masih bisa diperpanjang. Artinya, SIM yang mati hari ini tak perlu bikin baru lagi karena masih bisa diperpanjang.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H ini. SIM yang mati tepat pada hari libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 H ini masih bisa diperpanjang besok.

Adapun syarat SIM mati bisa diperpanjang adalah SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 19 Juli 2023. Syaratnya, SIM yang mati di tanggal tersebut hanya bisa diperpanjang besok. Di luar tanggal itu tidak berlaku.

Dikutip dari unggahan di akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, berikut ketentuannya:
Pada tanggal 19 Juli 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit Gerai SIM, dan unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 Juli 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 20 Juli 2023.

Soal biayanya, masih sama seperti biaya proses perpanjangan SIM. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:

Fotokopi KTP yang masih berlaku;
Fotokopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi.

Tags: PolriSIM
Previous Post

Pemprov Kaltim “geber” pariwisata berkelanjutan di Maratua Berau

Next Post

Kapolri Unggah soal Ganjar dan Anies di Medsos, Siapa Pendukung Paling Banyak?

Next Post
Kapolri Unggah soal Ganjar dan Anies di Medsos, Siapa Pendukung Paling Banyak?

Kapolri Unggah soal Ganjar dan Anies di Medsos, Siapa Pendukung Paling Banyak?

Dosen Malaysia Ikut Susur Sungai Mahakam

Dosen Malaysia Ikut Susur Sungai Mahakam

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

    Berita Terbaru

    Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

    Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

    25/07/2023
    KPI Fokus Cegah Stunting Balikpapan

    KPI Fokus Cegah Stunting Balikpapan

    25/07/2023
    Menkumham Promosikan HAM RI

    Menkumham Promosikan HAM RI

    25/07/2023
    IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

    IJTI Sultra Desak Aparat Tangkap dan Adili Pelaku Penikaman Jurnalis di Baubau

    24/07/2023
    benuaetam.co.id

    Ikuti Kami

    Kategori Berita

    • Balikpapan
    • Kaltim
    • Kutai Kartanegara
    • News
    • Samarinda

    Berita Terbaru

    Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

    Bareskrim Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Ponpes Al Zaytun terkait TPPU Panji Gumilang

    25/07/2023
    KPI Fokus Cegah Stunting Balikpapan

    KPI Fokus Cegah Stunting Balikpapan

    25/07/2023
    • Redaksi & Manajemen
    • Kontak
    • Iklan & Advetorial
    • Pedoman Media Siber
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

    © 2023 benuaetam.co.id. All right reserved.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Bontang
      • Berau
      • Kutai Barat
      • Kutai Timur
      • Kutai Kartanegara
      • Penajam Paser Utara
      • Paser
      • Mahakam Ulu
    • Leisure
    • Story
    • Advetorial
    • Opini

    © 2023 benuaetam.co.id. All right reserved.